| 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI |
| |
| 1 |
Manajemen Perubahan |
| |
Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi |
| 2 |
Penataan Peraturan Perundang-Undangan |
| |
Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI |
| 3 |
Penataan dan Penguatan Organisasi |
| |
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Penajam secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) |
| 4 |
Penataan Tata Laksana |
| |
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja |
| 5 |
Penataan Sumber Daya Manusia |
| |
Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Pengadilan Agama Penajam yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan |
| 6 |
Penguatan Akuntabilitas Kinerja |
| |
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di Pengadilan Agama Penajam |
| 7 |
Penguatan Pengawasan |
| |
Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999 |
| 8 |
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik |
| |
Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas |