PENGADILAN AGAMA PENAJAM header

Written by Super User on . Hits: 2862

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
   
Syarat  mengambil Akta Cerai:
1 Datang Sendiri Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2 Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3 Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) / Akta Cerai
4 Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000,-
 
Salinan Putusan/Penetapan
Syarat  mengambil Salinan Putusan/Penetapan:
1 Datang Sendiri Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2 Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3 Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Biaya salinan Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) per lembar




Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14