Written by iqbal kh on . Hits: 3529
Layanan Pengaduan
No Kontak Informasi dan Pengaduan : 081257516229
Hak Pelapor dan Terlapor
Hak Pelapor Dan Terlapor
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
A | Hak Pelapor | |
1 | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas; | |
2 | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; | |
3 | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan; | |
4 | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; | |
B | Hak Terlapor | |
1 | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain; | |
2 | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya; |
Pedoman
Pedoman Pengaduan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
A | Disampaikan Secara Tertulis | ||
1 | Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor; | ||
2 | Pelapor dianjurkan untuk menggunakan fonnulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti; | ||
3 | Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan Pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan. | ||
B | Menyebutkan Informasi Yang Jelas | ||
1 | Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai: | ||
a | Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas; | ||
b | Perbuatan yang dilaporkan; | ||
c | Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan | ||
d | Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor. | ||
2 | Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. | ||
C | Tata Cara Pengiriman | ||
1 | Pengaduan ditujukan kepada: | ||
a | Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau | ||
b | Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan. | ||
2 | Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut. |
Prosedur Dan Tata Cara
Mekanisme Pengaduan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. | |
1 | Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. |
2 | Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. |
3 | Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat. |
A | Sumber Pengaduan : | ||
1 | Dari Masyarakat | ||
- | Para pencari keadilan; | ||
- | Pengacara; | ||
- | Lembaga bantuan hukum; | ||
- | Lembaga swadaya masyarakat; | ||
- | Dewan Perwakilan Rakyat; | ||
- | Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; | ||
- | Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; | ||
- | Komisi pemberantasan korupsi; | ||
- | Komisi hukum nasional;. | ||
- | Komisi ombudsman nasional; | ||
- | Komisi yudisial; | ||
- | Dan lain-lain. | ||
2 | Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya). | ||
3 | Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya. | ||
4 | Informasi dari | ||
- | Instansi lain; | ||
- | Media massa; | ||
- | Isu yang berkembang. | ||
B | Proses Penanganan Pengaduan | ||
1 | Pencatatan; | ||
2 | Penelaahan; | ||
3 | Penyaluran; | ||
4 | Pembentukan Tim Pemeriksa; | ||
5 | Survey pendahuluan; | ||
6 | Menyusun rencana pemeriksaan; | ||
7 | Pelaksanaan pemeriksaan. |
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Penajam | |||
A | Secara Lisan | ||
1 | Melalui telepon (0542) 8541119 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB; | ||
2 | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Penajam | ||
B | Secara Tertulis | ||
1 | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Penajam, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Provinsi KM. 8 Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam atau melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. | ||
2 | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. | ||
Penerimaan Pengaduan Oleh Pengadilan Agama Penajam | |||
1 | Pengadilan Agama Penajam akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. | ||
2 | Pengadilan Agama Penajam akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. | ||
3 | Pengadilan Agama Penajam akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. | ||
4 | Pengadilan Agama Penajam hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |
Alur Pengaduan
Skema Alur Pengaduan
Pengadilan Agama Penajam sebagai Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Berdasarkan PERMA No.9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :
- Terlapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain;
- Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian masyarakat;
- Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut – larut.
Setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI. Nomor register Pelapor digunakan sebagai identitas Pelapor untuk melakukan komunikasi antara pihak Pelapor dengan penerima laporan.
- Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
- Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
- Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau diklarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan.
- Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.
Alur Penyelesaian
Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
No. 076/KMA/SK/VI/2009
Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila : | |
1 | Terlapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain; |
2 | Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat |
3 | Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut |
![]() |
|
Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima. | |
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | |
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding. |