PENGADILAN AGAMA PENAJAM header

Written by iqbal kh on . Hits: 2283

Inovasi

Inovasi Layanan Pengadilan Agama Penajam

Pendaftaran Perkara Jemput Bola (PARABOLA)

Merupakan inovasi kebijakan yang memberikan pelayanan pendaftaran perkara berbasis on the spot. Petugas PA Penajam mendatangi daerah terpencil yang sukar mengakses keadilan, melakukan pendaftaran perkara dengan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. 

Sebelumnya, akses keadilan masyarakat Penajam sangat terhambat karena berada di daerah pelosok. Sehingga ketika hendak mendaftarkan perkara  harus datang ke PA Penajam. Berkat inovasi Parabola, akses masyarakat terhadap keadilan lebih terbuka, hemat waktu, biaya, dan jarak tempuh.

Pelayanan Akta Cerai Antar Gratis (PACAR ARTIS)

Merupakan inovasi kebijakan yang menjadi solusi bagi masyarakat yang domisilinya jauh dari kantor PA Penajam. Mereka yang hendak mengambil produk akta cerai maupun salinan putusan/penetapan, tidak perlu datang ke PA Penajam karena petugas akan memberikan layanan on the spot ke daerah terpencil.  Dengan demikian akses keadilan masyarakat Penajam  lebih terbuka, hemat waktu, biaya, dan jarak tempuh.

Inovasi Akurasi Data Kependudukan dan pencatatan Sipil (SI KUDA TAPIL)

Inovasi ini berkat kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten penajam. Digunakan untuk memperbarui status kependudukan di KTP dan KK pasca- perceraian. Masyarakat tidak hanya mendapatkan akta cerai, tetapi juga langsung memperoleh Kartu Keluarga dan KTP terbaru dengan status perkawinan yang telah diperbarui. Layanan pengambilan produk ini langsung di Meja PTSP PA Penajam. 

Dahulu masyarakat setelah resmi bercerai hanya mendapatkan akta cerai. Setelah itu, harus menempuh birokrasi yang panjang untuk mengubah statusnya di KK dan KTP dengan mendatangi Kantor Disdukcapil. Sehingga memakan waktu dan biaya transportasi. Sekarang Si Kuda Tapil mampu memangkas rantai birokrasi yang panjang dan berbelit. Masyarakat terbantu karena tidak hanya mendapatkan akta cerai, tetapi juga langsung memperoleh Kartu Keluarga dan KTP terbaru dengan status perkawinan yang telah diperbarui di meja PTSP PA Penajam.

Inovasi Percepatan Penyelesaian Perkara (SI TAPERA)

Menurut SEMA No. 2 Tahun 2014 penyelesaian perkara tingkat pertama maksimal 5 bulan. Meskipun demikian PA Penajam menerapkan Si Tapera sehingga mayoritas  penyelesaian perkara kurang dari 1 bulan. Dahulu masyarakat harus berbulan-bulan menunggu perkaranya selesai. Sehingga asas cepat, sederhana, biaya ringan kurang maksimal diwujudkan. Inovasi kebijakan ini memangkas proses penyelesaian perkara, khususnya yang pihaknya berdomisili di wilayah Penajam, dan bukan perkara kebendaan yang memerlukan pemeriksaan setempat dan lain-lain. Asas cepat, sederhana, biaya ringan terpenuhi.

Sistem Informasi Akta Cerai (SI ACI)

Inovasi aplikasi ini digunakan untuk merekam data pihak yang telah mengambil akta cerai sehingga menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Data pengambilan akta cerai kurang terdokumentasi dengan baik dan berpotensi orang yang mengambil produk bukanlah yang bersangkutan. Berkat inovasi tersebut, data terdokumentasi dengan baik karena aplikasi ini merekam wajah dan KTP pihak pengambil produk sehingga meminimalisir terjadinya  penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Inovasi Layanan Penyandang Disabilitas (SI LANTAS)

Dahulu masyarakat berkebutuhan khusus perlakuannya disamakan dengan manusia normal. Sekarang penyandang disabilitas memperoleh layanan khsusus, antara lain fasilitas drop zone, jalur difabel, meja khusus difabel, kursi roda,  pendamping prioritas yang melakukan mobilitas melayani kebutuhan layanan. Di samping itu, PA Penajam juga menyediakan layanan penerjemah bagi penyandang disabilitas.

 

Inovasi Layanan Saat Pandemi

Layanan Informasi

Selama masapandemi, untuk menghindari kontak langsung, PA Penajam membuka layanan informasi melalui website, nomor telpon layanan, media sosial berupa TikTok, Facebook, Instagram, dan youtube

Layanan Pembuatan Gugatan melalui Gugatan Mandiri

Aplikasi ini menyediakan tata cara dan menu pembuatan gugatan secara mandiri sesuai kebutuhan pengguna. PA Penajam sudah berulangkali membatasi layanan tatap muka karena pandemi, sehingga masyarakat kesulitan membuat surat gugatan/permohonan. Sekarang Masyarakat bisa membuat surat gugatan/permohonan secara mandiri melalui link yang ditautkan di website www.pa-penajam.go.id.

Layanan Pendaftaran Perkara melalui e-Court

Aplikasi ini menyediakan menu pendaftaran secara elektronik. Selama pendemi masyarakat kesulitan mendaftar perkara karena ada pembatasan layanan. Melalui e-Court saat ini masyarakat bisa mendaftar perkara dari manapun, baik sebagai pengguna terdaftar maupun pengguna lainnya

Layanan Persidangan secara Elektronik/Elitigasi

Masyarakat melaksanakan persidangan secara elektronik tanpa harus datang ke pengadilan. Karena persidangan dengan tatap muka berpotensi penularan virus Corona. Tentunya persidangan dilakukan dengan memenuhi ketentuan PERMA No.1 Tahun 2019.

Layanan Pembayaran melalui QRIS (Layaris)

Aplikasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) merupakan kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia berupa pembayaran berbasis barcode, sehingga mencegah kontak dan penularan virus Corona. QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

Dahulu masyarakat membayar panjar biaya perkara dengan tunai, mesin ATM, mesin EDC, sehingga berpotensi penularan virus Corona. Masyarakat bisa membayar panjar biaya perkara dengan QRIS sehingga terhindar dari Corona

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14