Layanan Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan
Layanan tatap muka di Pengadilan Agama Penajam pada waktu tertentu dibatasi. Baik karena sebab pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat maupun karena meningkatnya sebaran Covid-19 di Pengadilan Agama Penajam. Karena itu, terkait Layanan Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan yang semula dilayani melalui Posbakum Non-DIPA, di masa pandemi dapat dilakukan dengan pilihan sebagai berikut:
1. Melalui aplikasi gugatan mandiri yang link-nya telah disediakan pada website www.pa-penajam.go.id.
2. Aplikasi SIP PASTI dengan cara download aplikasi pada playstore. Di dalamnya menyediakan menu cara pembuatan surat gugatan/permohonan
Layanan Pendaftaran Perkara
Layanan tatap muka di Pengadilan Agama Penajam pada waktu tertentu dibatasi. Baik karena sebab pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat maupun karena meningkatnya sebaran Covid-19 di Pengadilan Agama Penajam. Karena itu, terkait Layanan Pendaftaran Perkara, di masa pandemi dapat dilakukan dengan pilihan sebagai berikut:
1. Melalui e-Court yang link-nya telah disediakan pada website www.pa-penajam.go.id. Di dalamnya juga mencakup tutorial penggunaan e-Court.
2. Bagi Pengguna Terdaftar maupun Pengguna Lainnya jika terdapat kesulitan bisa dikonsultasikan kepada petugas Pojok Ecourt pada nomor 082157516229 atau melalui perangkat zoom meeting dengan ketentuan terlebih dahulu menghubungi nomor kontak layanan. Kemudian petugas akan menginventarisir jumlah pengguna layanan informasi untuk dilakukan zoom meeting secara kolektif
Layanan Pembayaran Panjar Biaya Perkara
Layanan tatap muka di Pengadilan Agama Penajam pada waktu tertentu dibatasi. Baik karena sebab pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat maupun karena meningkatnya sebaran Covid-19 di Pengadilan Agama Penajam. Karena itu, terkait Layanan Pembayaran Panjar Biaya Perkara (epayment), di masa pandemi dapat dilakukan dengan pilihan sebagai berikut:
1. Jika pendaftaran melalui e-Court, maka pembayaran secara otomatis juga diarahkan secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Tutorialnya dapat dilihat pada link yang telah disediakan pada website www.pa-penajam.go.id.
2. Jika pendaftaran dilakukan langsung secara tatap muka maka untuk menghindari kontak erat, pembayaran dilakukan melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Bank Syariah Indonesia dengan sistem barcode yang telah disediakan di meja layanan pembayaran
Layanan Panggilan
Layanan tatap muka di Pengadilan Agama Penajam pada waktu tertentu dibatasi. Baik karena sebab pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat maupun karena meningkatnya sebaran Covid-19 di Pengadilan Agama Penajam.
Karena itu, terkait Layanan panggilan sidang di masa pandemi bisa dilakukan secara elektronik dengan ketentuan dari sejak awal perkara diajukan melalui e-Court. Sehingga hukum pemanggilan tunduk pada ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Lebih lengkapnya dapat dilihat pada menu e-Court yang telah disediakan pada website www.pa-penajam.go.id.
Layanan Persidangan
Layanan tatap muka di Pengadilan Agama Penajam pada waktu tertentu dibatasi. Baik karena sebab pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat maupun karena meningkatnya sebaran Covid-19 di Pengadilan Agama Penajam.
Karena itu, terkait Layanan persidangan di masa pandemi bisa dilakukan secara elektronik dengan ketentuan dari sejak awal perkara diajukan melalui e-Court dan para pihak sepakat persidangan dilakukan secara elektronik (eleitigasi). Ketentuan persidangan elitigasi tunduk pada ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Lebih lengkapnya dapat dilihat pada menu e-Court yang telah disediakan pada website www.pa-penajam.go.id.
Layanan Pengembaian Sisa Panjar dan Upaya Hukum
Layanan tatap muka di Pengadilan Agama Penajam pada waktu tertentu dibatasi. Baik karena sebab pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat maupun karena meningkatnya sebaran Covid-19 di Pengadilan Agama Penajam.
Karena itu, layanan pengembalian sisa panjar dan upaya hukum dilakukan dengan temu janji sebelumnya dan setelah disepakati jadwalnya oleh petugas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan pada waktu yang bersamaan. Kedatangan pengguna layanan bisa diurai dan produk layanan yang dimaksud bisa terlebih dahulu disiapkan oleh petugas layanan, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama. Kebijakan ini linear dengan prinsip protokol kesehatan dan sesuai dengan prinsip layanan cepat dan sederhana.
Layanan Pengambilan Produk Pengadilan
Layanan tatap muka di Pengadilan Agama Penajam pada waktu tertentu dibatasi. Baik karena sebab pemberlakuan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat maupun karena meningkatnya sebaran Covid-19 di Pengadilan Agama Penajam.
Karena itu, layanan pengambilan produk pengadilan dilakukan dengan temu janji sebelumnya dan telah disepakati jadwalnya oleh petugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan pada waktu yang bersamaan. Kedatangan pengguna layanan bisa diurai dan produk layanan yang dimaksud bisa terlebih dahulu disiapkan oleh petugas layanan, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama. Kebijakan ini linear dengan prinsip protokol kesehatan dan sesuai dengan prinsip layanan cepat dan sederhana.