APLIKASI SIWAS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA | ||
SIWAS ini merupakan situs online sebagai pelaksanaan Peraturan MA (PERMA) No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Fitur SIWAS ini untuk menerima pelaporan atau pengaduan dari masyarakat ataupun internal pengadilan mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), panitera, jurusita dan pegawai pengadilan. | ||
![]() |
||
Apa itu whistleblowing system ? | ||
"Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya. "Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan. "Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara." |
||
Unsur pengaduan apa yang bisa saya laporkan ? | ||
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
||
Bagaimana dengan kerahasiaan data diri saya sebagai pelapor ? | ||
Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Badan pengawasan sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut : : Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda. |
||
Apa hak-hak yang saya dapatkan sebagai pelapor ? | ||
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
||
1. | Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung Republik Indonesia | Link |
2. | Panduan Aplikasi SIWAS Untuk Publik | Dokumen |
3. | Panduan Aplikasi SIWAS Untuk Meja Pengaduan | Dokumen |
4. | Panduan Aplikasi SIWAS Untuk Ketua Tingkat Banding | Dokumen |
5. | Alur Penanganan Pengaduan Pengadilan Tingkat Banding | Dokumen |
6. | APK SIWAS (Android) | Link |
7. | Cara Melapor | Link |
Pengaduan bisa anda sampaikan melalui: | ||
Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 0811-9699-900 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan. |
||
Surat elektronik (e-mail): This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
||
Telepon/Faksimile : +6221-21481233 | ||
Langsung ke meja Pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesi | ||
Atau melalui surat, kirim ke: Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan. |