PENGADILAN AGAMA PENAJAM header

Written by Super User on . Hits: 6072

SYARAT MENGAJUKAN PERKARA
 
 

Cerai Gugat / Cerai Talak

 
Gugatan perceraian/permohonan cerai talak diajukan di tempat tinggal istri. Jika istri bertempat tinggal di Penajam Paser Utara, maka surat gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam. Bagi yang tidak mampu membayar jasa advokat, pembuatan surat gugatan dibantu oleh Pos Bantuan Hukum secara gratis. Kelengkapan berkas gugatan meliputi:
  1. Surat gugatan cerai/permohonan cerai talak
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos).
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos).
  4. Kutipan Akta Nikah/Duplikat yang Asli
  5. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara yang besarannya sesuai taksiran panjar dan dibayarkan di Loket Bank Syariah Indonesia/Kantor Pengadilan Agama Penajam

 

Keterangan

  • Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
  • Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14