header website rev1

on . Hits: 791

Masyarakat IKN Dibayangi Praktik Nikah Siri, Panitera PA Penajam Berikan Solusi

 

Gempita masyarakat Sepaku menyambut berdirinya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum diimbangi dengan kesiapan membangun peradaban hukum yang mapan. Sampai saat ini masyarakat yang berada di titik sentral IKN masih dibayang-bayangi praktik nikah siri.

 

Parabola 1

 

Sebagian masyarakat tidak memiliki dokumen identitas pernikahan berupa kutipan akta nikah. Perkawinannya tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Akibatnya, status pernikahan tidak jelas keabsahannya, harta gono-gini dan hak saling mewarisi juga menjadi kabur. Tidak hanya itu, anak-anak yang dilahirkan juga belum memiliki akta kelahiran. Atau memiliki akta kelahiran tapi masih dinisbatkan kepada ibunya. Hal ini menjadi kendala tersendiri ketika anak-anak hendak mengenyam pendidikan sekolah dasar. 

Mengatasi persoalan tersebut, Panitera Pengadilan Agama (PA) Penajam, Karani Kutni, berupaya memperkenalkan dua inovasi baru kepada masyarakat Sepaku. Di hadapan sekretaris camat dan seluruh perangkat desa di wilayah Kecamatan Sepaku, Karani Kutni menyosialisasikan inovasi Parabola (Pendaftaran Perkara Jemput Bola) dan Pacar Artis (Pelayanan Akta Cerai Antar Gratis). Beberapa wilayah sudah ditetapkan akan dibuka layanan secara insidentil sesuai jadwal yang telah diagendakan.

 

Para 2

Dua inovasi kebijakan ini merupakan terobosan dalam membuka akses keadilan kepada masyarakat terpencil. Jika semula masyarakat sulit menjangkau akses keadilan karena faktor waktu, biaya, dan jarak, maka saat ini PA Penajam menyelenggarakan layanan berbasis on the spot

Inovasi Parabola, misalnya, menjadi solusi bagi masyarakat pelaku nikah siri yang semula enggan untuk segera mengesahkan pernikahannya di PA Penajam. Layanan on the spot diharapkan menggerakkan keinginan mereka untuk segera mengurus identitas hukum agar hak-hak sipilnya bisa terpenuhi. Layanan pendaftaran perkara jemput bola ini juga akan dirangkai dengan sidang di luar gedung, sehingga masyarakat Sepaku tidak perlu jauh-jauh menghadiri persidangan di PA Penajam.

Kehadiran inovasi layanan PA Penajam semata-mata memberikan jalan keluar sementara (temporary exit) agar kebanggaan menyambut ibu kota negara yang baru juga diimbangi oleh kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap hukum perkawinan. Sebab, dari banyak aspek, pernikahan siri lebih banyak mengandung mafsadat ketimbang manfaat.

 Para 3

 

Panitera PA Penajam berharap ke depan tidak ada lagi praktik nikah siri. Sebab, yang menjadi korban adalah kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak. Mereka rawan ditelantarkan karena tidak memiliki dokumen otentik yang bisa mengikat secara hukum. Sehingga rawan menjadi korban kesewenang-wenangan laki-laki tidak bertanggungjawab.

 

Lokasi Kantor

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

7

7

Tautan Aplikasi

Sosial Media

11

13

12

14