header website rev1

on . Hits: 12

Pengadilan Agama Penajam Hadiri Rapat Paripurna DPRD PPU

Rapat Paripurna 2

PA Penajam, Penajam – Pada Hari Senin, (15/06) Pengadilan Agama Penajam yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), Bapak Awaluddin Nur, S.H.I., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD PPU.

Rapat Paripurna tersebut membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati PPU, unsur Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, BUMD, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan serta pelaksanaan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, agenda ini juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna 1

Kehadiran Pengadilan Agama Penajam dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Melalui forum ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dapat terus terjalin dengan baik dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Lokasi Kantor

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

7

7

Tautan Aplikasi

Sosial Media

11

13

12

14