Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjaun Kembali
Tingkat Banding
1 |
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
2 |
Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
3 |
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. |
4 |
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. |
5 |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
6 |
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
7 |
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. |
Tingkat Kasasi
1 |
Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi. |
2 |
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
3 |
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi. |
4 |
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. |
5 |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
6 |
Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
7 |
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi. |
Peninjauan Kembali
1 |
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK. |
2 |
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
3 |
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. |
4 |
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut. |
5 |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
6 |
Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
7 |
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK. |