PENGADILAN AGAMA PENAJAM header

Written by Super User on . Hits: 2638

Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjaun Kembali


Tingkat Banding

1 Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2 Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
3 Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
4 Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
5 Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
6 Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
7 Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14