PENGADILAN AGAMA PENAJAM header

Written by iqbal kh on . Hits: 3319

Layanan Pengaduan


No Kontak Informasi dan Pengaduan : 081257516229 

Download Formulir Pengaduan


 

Hak Pelapor dan Terlapor

Hak Pelapor Dan Terlapor


 

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Hak Pelapor
   1  Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
   2 Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
   3 Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
   4 Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
B Hak Terlapor
   1 Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
   2 Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14