PENGADILAN AGAMA PENAJAM header

Written by H. Achmad Fausi. S.H.I. on . Hits: 477

Direktur Pembinaan Administrasi PA laksanakan Bimbingan Teknis Layanan Bagi Disabilitas untuk Satker se Wilayah PTA Jawa Barat

DSC06166.jpg

Kamis (24/03) bertempat di Aula Serbaguna PTA Jawa Barat, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama bersama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Dr. H Samparaja, S.H., M.H. membuka acara laksanakan Bimbingan Teknis Layanan Bagi Disabilitas untuk Satker se Wilayah PTA Jawa Barat. Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis ini diikuti oleh Aparatur Pengadilan Agama sebanyak 38 orang (tiga puluh delapan) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua , Panitera, Petugas PTSP, Petugas Keamanan/Satpam dari Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Cianjur, Pengadilan Agama Sumber, Pengadilan Agama Bogor, Pengadilan Agama Cibadak, Pengadilan Agama Cirebon, dan Agama Kota Tasikmalaya.

DSC06233

Dalam pembukaan Pak KPTA Jawa Barat menyampaikan “Satpam dan adik2 petugas PTSP adalah garda terdepan sehingga perlu penguasaan 5S dan 3K ditambah juga pengetahuan teknik pelayanan terhadap saudara kita penyandang disabilitas.” Direktur Pembinaan Administrasi dalam Pembinaannya menguraikan mengenai seluk beluk Disabilitas di Pengadilan “Kita telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yaitu konvensi tentang Hak-hak difabel/penyandang disabilitas pada tahun 2011. Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi tersebut, pada tahun 2016, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu aspek penting yang ditekankan dalam Undang-Undang ini adalah perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

DSC06262

Terkait dengan pengembangan pengadilan inklusif di lingkungan peradilan agama, berdasarkan data berjalan tahun 2020 dari Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta atau sekitar 5% dari jumlah total penduduk. Jumlah ini didasarkan pada kategori dalam Undang Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana terdapat 4 kategori disabilitas, yakni: Fisik, Intelektual, Mental, dan Sensorik.

Ditjen Badilag telah menyusun langkah strategis untuk mewujudkan konsep pengadilan inklusif di peradilan agama:

  1. Pada tahun 2019 telah disusun program, anggaran dan usulan agar layanan disabilitas di pengadilan menjadi program prioritas nasional ke Bappenas. Pada tahun itu kami telah melakukan kunjungan ke Australia untuk mempelajari model-model pelayanan hukum di pengadilan bagi penyandang disabilitas, Family Court di Sydney dan Family Court di Paramatta Registry menjadi tujuan studi banding. Selain itu Delegasi Badilag juga berdiskusi dengan beberapa peneliti dari Disability Human Rights Clinic, Universitas Melbourne tentang keterampilan praktis, interpersonal, teknis, dan kesadaran etis yang diperlukan untuk berlatih secara efektif dalam menerapkan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.
  2. Pada tahun 2020 dilakukan peletakan dasar program seperti bimbingan teknis SDM, penyusunan pedoman standar pelayanan dan supervisi.
  3. Pada awal tahun 2021, Dirjen Badilag mengeluarkan Surat Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Perihal Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.
  4. Mahkamah Agung menetapkan beberapa Pengadilan Pilot Project dalam hal penerapan pengadilan inklusif pada tahun 2020. 5 Pengadilan Agama yang ditunjuk menjadi Pilot Project, yaitu PA Malang, PA Semarang, PA Bandung, PA Makasar, PA Medan. Bahkan 4 diantaranya telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian PAN & RB sebagai Pengadilan Inklusif. Kemudian pada tahun 2021, Mahkamah Agung kembali menetapkan 20 Pengadilan Agama sebagai pengadilan percontohan ramah disabilitas yang meliputi : PA Padang, PA Pariaman, PA Stabat, PA Lubuk Pakam, PA Kisaran, PA Surabaya, PA Lamongan, PA Kota Malang, PA Boyolali, PA Kendal, MS Kuala Simpang PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Barat, PA Sekayu, PA Tanjung Karang, PA Cianjur, PA Yogyakarta, PA Pontianak, PA Gorontalo, dan PA Martapura. Sedangkan pada tahun 2022 Mahkamah Agung kembali menetapkan 60 Pengadilan dan pada wilayah PTA Jawa Barat terdapat 5 Satker yang meliputi PA Bogor, PA Cirebon, PA Cibadak, PA Sumber, PA Kota Tasikmalaya, dan PA Karawang
    1. Aksesibilitas Para Penyandang Disabilitas terhadap layanan Pengadilan;
    2. Membangun Sensitifitas Diri dalam upaya peningkatan layanan Istirahat, Sholat dan Makan Siang;
    3. Pelatihan Bahasa Isyarat dan Demo Pendampingan berdasarkan Jenis Disabilitas yang meliputi: Disabilitas Tuli, Disabilitas Netra, Disabilitas Daksa dan Disabilitas Mental.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14