PENGADILAN AGAMA PENAJAM header

Written by Super User on . Hits: 3557

Landmark Decision (Putusan Penting) Tahun 2017: Pertimbangan Dan Kaidah Hukum 12 Putusan Mahkamah Agung RI

Nor Hasanuddin, Lc., M.A.

 

Mahkamah Agung RI dalam laporan tahunannya secara konsisten sejak tahun 2010 hingga tahun 2018 memuat putusan-putusan penting atau yang biasa disebut sebagai landmark decisions. Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2017 ini ada 12 putusan landmark decisions; 5 putusan di antaranya merupakan putusan peninjauan kembali sedangkan 7 putusan yang lainnya merupakan putusan pada tingkat kasasi. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan landmark decisions ini? Henry Campbell Black (2004: 895) mendefinisikan landmark decisions sebagai a judicial decision that significantly changes existing law (suatu putusan dapat dikategorikan sebagai putusan penting jika ia mampu mengubah hukum yang ada secara signifikan).

Amran Suadi (2018: 95) lebih tegas lagi menjelaskan, landmark decisions sebagai putusan badan peradilan berkekuatan hukum tetap yang berisikan kaidah hukum yang penting yang belum ada aturan hukumnya dan bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap suatu masalah konkret yang masuk ke pengadilan. Sebagian kalangan ada yang menyamakan landmark decisions dengan yurisprudensi, ini tidak lain karena landmark decisions memiliki kesamaan dengan yurisprudensi dalam hal menjawab kebutuhan hukum dan dinamika sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Meskipun demikian, ada perbedaan antara landmark decisions dengan yurisprudensi yang secara sederhana dapat dibedakan, bahwa yurisprudensi merupakan putusan yang secara berulang-ulang telah diikuti oleh hakim lainnya dalam perkara yang sama, sedangkan landmark decisions adalah putusan yang baru dan belum pernah diikuti oleh hakim yang lainnya dalam perkara yang sama. Oleh yang demikian, dapatlah dikatakan bahwa landmark decisions merupakan putusan pengadilan yang dicadangkan oleh Mahkamah Agung melalui laporan tahunannya untuk dijadikan yurisprudensi untuk kemudian dijadikan acuan dan panduan bagi hakim lainnya jika menghadapi perkara yang sama.

 

Artikel Selengkapnya 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14